Jasa yang kami tawarkan adalah layanan penerjemahan dokumen. Layanan penerjemahan dokumen dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris. Ataupun untuk yang masing-masing memiliki penerjemah secara resmi dan tersumpah. Dianggap resmi dan tersumpah karena telah mendapatkan pengakuan dari setiap kedutaan yang berkedudukan di Indonesia. Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah diangkat oleh negara dengan diambil sumpahnya dan dikukuhkan di atas sertifikat sebagai “PenerjemahTersumpah (Sworn Translator)”.
Jasa penerjemah yang kami sajikan adalah karya penerjemah tersumpah di Indonesia. Penerjemah yang profesional dan sangat terjamin kualitas terjemahannya. Oleh karenanya kami menjamin apabila adanya kesalahan dalam terjemahan dengan dokumen. Garansi revisi berlaku sampai dokumen dianggap kadaluarsa.
Untuk itu jasa penerjemah kami adalah solusinya. kami bersedia secara ekstra bersama dengan penerjemah tersumpah di Indonesia untuk mendapatkan hasil terjemahan yang akurat dan tepat serta tepat waktu.
Disamping layanan jasa penerjemah, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen ke beberapa instansi pemerintahan dan kedutaan negara asing serta layanan notarisasi dokumen. Seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Serta Kedutaan Negara Asing yang ada di Jakarta.